Anak
yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan pengalihan pemberian hukuman
penjara dengan mengadakan pembinaan bagi anak yang bermasalah. Penegak hukum
dalam menangani anak yang bermasalah dengan hukum senantiasa harus
memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Emosi dasar anak
sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan
kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan
dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari
suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara, dan
stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai nara pidana.[1]
Pengertian
anak bermasalah menurut Paulus Hadisuprapto yang dikutip Sidiq Fatonah dalam
jurnal Konsep penanganan anak bermasalah menurut Alexander Shuterland Neill dan
implikasinya terhadap pendidikan Islam menyebutkan bahwa anak bermasalah adalah
perilaku anak yang melanggar hukum dan apabila dilakukan orang dewasa termasuk
kategori kejahatan, termasuk perilaku pelanggaran anak terhadap ketentuan
perundang-undangan yang diperuntukkan bagi mereka.[2] Menurut
Yohana Yambise anak yang bermasalah khususnya anak yang berhadapan dengan hukum
(ABH) bahwa ABH harus dibawa kembali ke jalan yang benar jika bersalah, melalui
pembinaan bukan penjara.

