Senin, 23 Januari 2017

ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)





 


Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan pengalihan pemberian hukuman penjara dengan mengadakan pembinaan bagi anak yang bermasalah. Penegak hukum dalam menangani anak yang bermasalah dengan hukum senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Emosi dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara, dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai nara pidana.[1]
Pengertian anak bermasalah menurut Paulus Hadisuprapto yang dikutip Sidiq Fatonah dalam jurnal Konsep penanganan anak bermasalah menurut Alexander Shuterland Neill dan implikasinya terhadap pendidikan Islam menyebutkan bahwa anak bermasalah adalah perilaku anak yang melanggar hukum dan apabila dilakukan orang dewasa termasuk kategori kejahatan, termasuk perilaku pelanggaran anak terhadap ketentuan perundang-undangan yang diperuntukkan bagi mereka.[2] Menurut Yohana Yambise anak yang bermasalah khususnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bahwa ABH harus dibawa kembali ke jalan yang benar jika bersalah, melalui pembinaan bukan penjara.

MANAJEMEN LEMBAGA PENDDIKAN ISLAM: BIAYA PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa juga masih jauh dari yang diharapkan. Seharusnya pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD R.I Tahun 1945 bahwa tujuan Negara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini memiliki konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi kehidupannya.
Pembiayaan pendidikan merupakan komponen yang esensial dan tidak dapat terpisahkan dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar. Dalam rangka pembentukan potensi sumber daya manusia (SDM), penggunaan anggaran pendidikan yang efektif dan efisien diharapkan dapat menghasilkan SDM yang tepat guna dan berhasil guna.

Rabu, 21 September 2016

Attention Deficit Hyperactive Disorder (ADHD)













Anak yang hiperaktif merasa kesulitan dalam memfokuskan diri pada satu hal. Anak yang hiperaktif cenderung tidak menyimak orang lain, tidak sabar, bersikap impulsif (bersifat cepat bertindak secara tiba-tiba menurut gerak hati[1]), dan ingin terus bergerak atau tidak bisa diam. Hal tersebut dikatakan dalam bahasa psikologi sebagai ADHD (attention deficit hyperactive disorder). ADHD merupakan salah satu karakteristik dalam gangguan kognitif.[2]
Kognitif merupakan suatu proses berpikir, yaitu kemampuan individu untuk menghubungkan, menilai dan mempertimbangkan suatu kejadian atau peristiwa. Proses kognitif berhubungan dengan tingkat kecerdasan intelegensi yang menandai seseorang dengan berbagai minat terutama ditunjukan kepada ide-ide dan belajar.[3] Kebanyakan anak yang mengalami ADHD berusia berkisar 4 sampai 14 tahun. ADHD yang dialami pada masa kanak-kanak dapat terbawa sampai dewasa, bahkan sampai tua.[4]