Selasa, 24 Januari 2017

MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM: ADMINISTRASI KURIKULUM

ADMINISTRASI KURIKULUM

Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Akhir Semester (UAS) mata kuliah Manajemen Lembaga Pendidikan Islam (MLPI)
Dosen Pembimbing: DR. H. SOFWAN MANAF, M.SI





Disusun oleh:
SITI AMINAH
NIM. 14021027

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM (TARBIYAH)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  DARUNNAJAH
JAKARTA
2017 M/1438 H

BAB I
PENDAHULUAN

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secra imteraktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik. Untuk berpatipasi aktif, seta memberikan ruang yang cikup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai bakat dan minat, dan satuan pendidikan melakukan perencanaan pendidikan, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas ketercapaian kopetensi kelulusan.
Kurikulum merupakan inti pokok yang menjadi kegiatan subtasi kegiatan di kolah kurikulum berisi perencanaan kegiatan belajar serta tujuan yang akan dicapai. Adapun dalam kurikulum selalu berupaya melakukan inovasi dan pengembangan. Adapun kegiatan kurikulum yang termasuk di  dalam kegiatan pengadministrasian. Adapun pembahasan administrasi kurikulum akan dibahas pada makalah ini 


Senin, 23 Januari 2017

ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)





 


Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dilakukan pengalihan pemberian hukuman penjara dengan mengadakan pembinaan bagi anak yang bermasalah. Penegak hukum dalam menangani anak yang bermasalah dengan hukum senantiasa harus memperhatikan kondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Emosi dasar anak sebagai pribadi yang masih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak di masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untuk mencari suatu solusi alternatif bagaimana menghindarkan anak dari suatu sistem peradilan pidana formal, penempatan anak dalam penjara, dan stigmatisasi terhadap kedudukan anak sebagai nara pidana.[1]
Pengertian anak bermasalah menurut Paulus Hadisuprapto yang dikutip Sidiq Fatonah dalam jurnal Konsep penanganan anak bermasalah menurut Alexander Shuterland Neill dan implikasinya terhadap pendidikan Islam menyebutkan bahwa anak bermasalah adalah perilaku anak yang melanggar hukum dan apabila dilakukan orang dewasa termasuk kategori kejahatan, termasuk perilaku pelanggaran anak terhadap ketentuan perundang-undangan yang diperuntukkan bagi mereka.[2] Menurut Yohana Yambise anak yang bermasalah khususnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bahwa ABH harus dibawa kembali ke jalan yang benar jika bersalah, melalui pembinaan bukan penjara.

MANAJEMEN LEMBAGA PENDDIKAN ISLAM: BIAYA PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan sebagai salah satu elemen yang sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa juga masih jauh dari yang diharapkan. Seharusnya pendidikan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD R.I Tahun 1945 bahwa tujuan Negara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini memiliki konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang layak bagi kehidupannya.
Pembiayaan pendidikan merupakan komponen yang esensial dan tidak dapat terpisahkan dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar. Dalam rangka pembentukan potensi sumber daya manusia (SDM), penggunaan anggaran pendidikan yang efektif dan efisien diharapkan dapat menghasilkan SDM yang tepat guna dan berhasil guna.